Sarat Penyerahan Barang Dalam Perusahaan Dagang

Syarat-syarat penyerahan barang yang biasa terjadi dalam perdagangan sebagai berikut :

A. Franco Gudang Penjualan ( free On Board Shipping Point)
Franco Gudang penjualan ( Free On Board Shipping Point)artinya, penjual menyerahkan semua barang yang dijual kepada pembeli di gudang penjualan.
Jadi dalam hal ini, pencatatan transaksi dan pemindahan hak pemilikan atas barang diakui sejak berada di gudang penjualan. Pembeli harus menanggung biaya pengiriman barang dari gudang penjual ke gudangnya sendiri. Jika diperjalanan terjadi kerusakan atau kehilangan maka kerugian yang timbul ditanggung oleh pembeli.

B. Franco Gudang Pembeli ( Free On Board Destination Point)
Franco Gudang Pembeli ( Free On Board Destination Point) artinya, penjual menyerahkan barang yang dijual kepada pembeli di gudang pembeli. Dalam hal ini, penjualan dan pemindahan hak pemilikan ke tangan pembeli baru diakui setelah barang sampai di gudang pembeli. Segala biaya yang timbul atas pengiriman barang ini sampai ke gudang pembeli, ditanggung penjual.

C. Cost Insurance and Freight (CIF)
Cost Insurance and Freight (CIF) artinya, penjual harus menanggung beban pengiriman barang dan premi asuansi kerugian atas barang tersebut. Biasanya syarat CIF dilakukan pada transaksi ekspor dan impor.

0 komentar:

Posting Komentar

Trafic Visitor