Sarat Penyerahan Barang Dalam Perusahaan Dagang
Syarat-syarat penyerahan barang yang biasa terjadi dalam perdagangan sebagai berikut :
A. Franco Gudang Penjualan ( free On Board Shipping Point)
Franco
Gudang penjualan ( Free On Board Shipping Point)artinya, penjual
menyerahkan semua barang yang dijual kepada pembeli di gudang penjualan.
Jadi
dalam hal ini, pencatatan transaksi dan pemindahan hak pemilikan atas
barang diakui sejak berada di gudang penjualan. Pembeli harus menanggung
biaya pengiriman barang dari gudang penjual ke gudangnya sendiri. Jika
diperjalanan terjadi kerusakan atau kehilangan maka kerugian yang timbul
ditanggung oleh pembeli.
B. Franco Gudang Pembeli ( Free On Board Destination Point)
Franco
Gudang Pembeli ( Free On Board Destination Point) artinya, penjual
menyerahkan barang yang dijual kepada pembeli di gudang pembeli. Dalam
hal ini, penjualan dan pemindahan hak pemilikan ke tangan pembeli baru
diakui setelah barang sampai di gudang pembeli. Segala biaya yang timbul
atas pengiriman barang ini sampai ke gudang pembeli, ditanggung
penjual.
C. Cost Insurance and Freight (CIF)
Cost
Insurance and Freight (CIF) artinya, penjual harus menanggung beban
pengiriman barang dan premi asuansi kerugian atas barang tersebut.
Biasanya syarat CIF dilakukan pada transaksi ekspor dan impor.
0 komentar:
Posting Komentar